Dalam suasana penuh khidmat dan kebanggaan, Dr. Mansari, SH.I., M.H. berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor yang digelar di Aula lantai 3 Gedung Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa, 15 April 2025. Disertasi berjudul "Reinterpretasi Model Pembagian Harta Bersama di Indonesia (Studi terhadap Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Implikasi Hukumnya dalam Kasus Cerai Hidup)" ini membawa angin segar dalam pemikiran hukum keluarga Islam di Indonesia. Dalam paparannya, Dr. Mansari mengemukakan pentingnya pengembangan paradigma baru dalam pembagian harta bersama, yang tidak lagi kaku berdasarkan ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selama ini, pasal tersebut cenderung mengatur pembagian setengah untuk suami dan setengah untuk istri tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tanggung jawab dalam rumah tangga. Padahal, dalam realitas hukum, pelaksanaan tanggung jawab masing-masing pihak dapat sangat berpengaruh terhadap keadilan dalam pembagian tersebut.
Teori yang dikembangkan oleh Dr. Mansari adalah model pembagian harta bersama berbasis implementasi tanggung jawab. Artinya, dalam proses perceraian, pengadilan harus mempertimbangkan apakah masing-masing pihak—baik suami maupun istri—telah melaksanakan kewajibannya selama menjalani rumah tangga. Jika tanggung jawab tidak dilaksanakan atau terdapat unsur nusyuz, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan porsi harta yang akan dibagikan. Teori ini tidak meniadakan prinsip pembagian setengah-setengah, tetapi memberi ruang keadilan dalam situasi khusus. Sehingga, dalam kondisi normal, pembagian bisa tetap proporsional, tetapi dalam kondisi ketimpangan, porsi tersebut dapat berubah demi asas keadilan.
Sidang terbuka ini dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., yang juga memandu jalannya diskusi akademik dengan cermat. Hadir pula sejumlah penguji bergelar profesor dan doktor dari dalam dan luar negeri yang memberikan pertanyaan kritis namun konstruktif. Salah satu penguji eksternal yang diundang khusus adalah Prof. Madya Siti Zubaidah dari University of Malaya, Malaysia. Selain itu, penguji internal yaitu Prof. Dr. Al Yasa Abubakar, MA, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Dr. Husna M. Amin, M. Hum. Dr. Sabirin, S.Sos.I., M.H, Prof. Dr. Khairuddin, M.Ag, dan Prof. Dr. Soraya Devy, M.Ag.
Dalam proses penyusunan disertasi, Dr. Mansari dibimbing oleh para promotor berpengalaman yaitu Prof. Dr. Khairuddin, M.Ag. sebagai promotor utama, dan Prof. Dr. Soraya Devy, M.Ag. sebagai co-promotor. Keduanya memuji ketekunan dan orisinalitas pemikiran dari mahasiswa bimbingannya. Penelitian yang mendalam terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung, serta relevansinya terhadap kasus cerai hidup, menjadi poin kuat dari disertasi tersebut. Dr. Mansari menunjukkan kemampuan akademik tinggi dengan mengkaji doktrin, praktik hukum, serta prinsip-prinsip keadilan secara terpadu. Keberhasilannya ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi hakim-hakim di Mahkamah Syar’iyah.
Salah satu fondasi pemikiran teori baru ini adalah kaidah fikih klasik, yakni al-hukmu yadūru ma‘al ‘illati wujūdan wa ‘adaman serta al-jazā’u min jinsil ‘amal. Kedua prinsip ini menjelaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan harus mempertimbangkan alasan yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan. Jika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya, maka konsekuensi hukumnya pun harus sepadan dengan amal perbuatannya. Dalam konteks pembagian harta bersama, maka pembagian harus selaras dengan tingkat tanggung jawab yang telah diemban dalam rumah tangga. Konsep ini membawa hukum lebih responsif terhadap kondisi nyata yang dihadapi pasangan suami istri.
Dengan pendekatan reinterpretatif terhadap yurisprudensi Mahkamah Agung, Dr. Mansari menunjukkan bahwa terdapat ruang untuk membentuk model keadilan yang lebih kontekstual dalam hukum keluarga Islam. Selama ini, hakim sering terikat oleh norma-norma tekstual tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang menyertainya. Penelitian ini membuka jalan baru bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih berbasis substansi dan tanggung jawab pasangan suami istri. Dr. Mansari mendorong agar Mahkamah Syar’iyah dan Mansarilebih berani dalam menerapkan prinsip keadilan substantif dalam pembagian harta bersama. Sebab, keadilan sejati bukan hanya terletak pada persamaan angka, tetapi juga pada kesesuaian antara hak dan kewajiban.
Keberhasilan Dr. Mansari ini menjadi momentum penting bagi pengembangan studi hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum keluarga. Teori yang ia kembangkan berpotensi menjadi rujukan bagi reformasi kebijakan dan putusan pengadilan dalam perkara perceraian. Para penguji menilai karya ilmiah ini tidak hanya bernilai akademis, tetapi juga memiliki signifikansi praktis yang tinggi. Ke depan, pendekatan tanggung jawab dalam pembagian harta bersama dapat menjadi model alternatif yang lebih adil dan adaptif terhadap konteks masyarakat Indonesia. Disertasi ini diharapkan menjadi awal dari berbagai penelitian lanjutan dalam bidang hukum Islam yang lebih progresif.